TIMORMEDIA.COM – Upaya penyelesaian kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis media lokal di Timor Tengah Utara melalui mekanisme restorative justice kembali menemui jalan buntu.
Proses mediasi yang difasilitasi penyidik Polres Timor Tengah Utara pada Selasa, 24 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak terduga pelaku menolak mengakui perbuatannya.
Kuasa hukum korban, Joao Meco, menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pihak terduga pelaku.
“Hari ini kami datang untuk mencari kebenaran dan membuka ruang perdamaian. Tetapi restorative justice harus dimulai dari pengakuan. Karena itu tidak ada, maka kami meminta proses dilanjutkan ke tahap konfrontir dan penegakan hukum,” ujar Joao kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam proses konfrontir, korban, para saksi, serta terduga pelaku dipertemukan untuk menguji konsistensi keterangan masing-masing pihak. Sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Humusu Wini, kembali dimintai klarifikasi atas keterangan yang sebelumnya diberikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
