“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan keputusan yang baik,” ucapnya.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tunjangan rumah anggota DPRD diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Berdasarkan aturan tersebut, anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai Rp78,8 juta per bulan.
Besaran tunjangan tersebut lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Pada aturan lama, anggota DPRD menerima Rp60 juta per bulan dan pimpinan Rp70 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta naik sekitar Rp10,4 juta untuk anggota dan Rp8,8 juta untuk pimpinan per bulan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












