TIMORMEDIA.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa mulai tahun 2026, seluruh aparatur desa di Indonesia akan wajib menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di desa-desa.
Kebijakan ini disampaikan Yandri saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (5/8/2025).
“Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, hingga anggota BPD akan diperiksa urinenya untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba,” tegas Yandri.
Aparatur Desa Harus Menjadi Garda Depan Perlawanan terhadap Narkoba
Menurut Yandri, aparatur desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat bawah, sehingga harus menjadi teladan dalam memerangi peredaran narkoba.
Ia menyoroti bagaimana jaringan narkoba kini telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












