Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Mendes PDT Wajibkan Tes Urine bagi Kepala Desa dan Staf Mulai 2026, Ini Alasannya!

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Mendes PDT Wajibkan Tes Urine bagi Kepala Desa dan Staf Mulai 2026, Ini Alasannya!/ ilustrasi test Urine

TIMORMEDIA.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa mulai tahun 2026, seluruh aparatur desa di Indonesia akan wajib menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di desa-desa.

Kebijakan ini disampaikan Yandri saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (5/8/2025).

“Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, hingga anggota BPD akan diperiksa urinenya untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba,” tegas Yandri.

Baca Juga :  Usai Pembangunan Rumah Nenek Yosefina, Wabup Malaka Instruksikan Kades Pendataan Miskin Ekstrem di Rinhat

Aparatur Desa Harus Menjadi Garda Depan Perlawanan terhadap Narkoba

Menurut Yandri, aparatur desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat bawah, sehingga harus menjadi teladan dalam memerangi peredaran narkoba.

Ia menyoroti bagaimana jaringan narkoba kini telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung