TIMORMEDIA.COM – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), menegaskan larangan keras terhadap praktik pemotongan honor perangkat desa yang dilakukan dengan alasan mengacu pada PMK 81.
Penegasan tersebut disampaikan saat HMS melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidak tersebut, Wabup HMS menemukan adanya keluhan terkait pemotongan tunjangan perangkat desa yang disebut-sebut merujuk pada aturan PMK 81.
Wabup HMS menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memotong hak para perangkat desa secara sepihak.
“Hampir semua desa mengalami hal yang sama, pemotongan honor para perangkat desa karena kepala desa beralasan PMK 81. Jangan pakai PMK 81 terus seenaknya kamu potong orang punya tunjangan, itu tidak boleh,” tegas HMS di hadapan aparat desa.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan anggaran desa harus tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak merugikan perangkat desa yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












