Sementara itu, isu-isu lain yang menjadi dasar gugatan juga telah dibantah oleh MK. Hakim MK Ridwan Mansyur menatakan dugaan politik uang yang dituduhkan kepada pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
Ijazah yang digunakan oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf adalah absah dan dikeluarkan oleh lembaga sah.
“Tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran berupa tindakan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting juga menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dalam PSU telah berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Penyampaian laporan akhir ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan dengan terbuka,” ujarnya.
Penyampaian laporan itu didampingi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh Vadjri Arsyad, dan diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu RI.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
