Menerima Hasil PSU Wujud Penghormatan pada Konstitusi

TIMORMEDIA.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 telah menandai keberhasilan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU menjadi penegasan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan asas demokrasi yang sah.

Ketua MK, Suhartoyo dalam putusannya, menyatakan bahwa permohonan pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapeliey, tidak dapat diterima.

Hal ini dikarenakan selisih suara antara paslon tersebut dengan paslon peraih suara terbanyak, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, melebihi batas maksimal 2% sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan dalam sidang putusan bahwa Paslon nomor urut 1, Roni Irawan-Ramdhan Mapaliey, tak memenuhi syarat dalam mengajukan gugatan.

“Perbedaan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.640 suara, sementara syarat maksimal adalah 1.475 suara. Maka, permohonan tidak memenuhi ketentuan,” jelas Enny.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version