Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Koperasi Tegaskan Pengurus Koperasi Desa Harus Profesional, Bukan Keluarga Kades

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Menteri Koperasi Tegaskan Pengurus Koperasi Desa Harus Profesional, Bukan Keluarga Kades/ ilustrasi struktur Kopdes Merah Putih

“Dalam aturan kami, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan semenda. Istri atau anak kepala desa tidak boleh menjadi pengurus. Jika ditemukan, kepengurusan tersebut akan dibatalkan,” tegas Budi Arie.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa mekanisme pemilihan pengurus koperasi dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa, yang menurutnya menjadi cara efektif untuk mencegah praktik KKN.

“Lewat musyawarah desa, masyarakat tahu siapa yang punya hubungan keluarga. Jadi bisa langsung dikontrol. Ini menjadi bentuk pengawasan sosial yang kuat,” kata Ferry.

Langkah Strategis Pemerintah Perkuat Koperasi Desa

Koperasi Merah Putih merupakan program unggulan pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Danantara Simbol Transformasi BUMN dan Kedaulatan Investasi Nasional

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan kualitas tata kelola, pemerintah terus memperketat aturan, termasuk pelarangan nepotisme dan pengawasan transparan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan koperasi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar dikelola oleh masyarakat bukan hanya oleh elite desa atau keluarga dekat penguasa lokal.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung