“Dalam aturan kami, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan semenda. Istri atau anak kepala desa tidak boleh menjadi pengurus. Jika ditemukan, kepengurusan tersebut akan dibatalkan,” tegas Budi Arie.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa mekanisme pemilihan pengurus koperasi dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa, yang menurutnya menjadi cara efektif untuk mencegah praktik KKN.
“Lewat musyawarah desa, masyarakat tahu siapa yang punya hubungan keluarga. Jadi bisa langsung dikontrol. Ini menjadi bentuk pengawasan sosial yang kuat,” kata Ferry.
Langkah Strategis Pemerintah Perkuat Koperasi Desa
Koperasi Merah Putih merupakan program unggulan pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis desa dan kelurahan.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan kualitas tata kelola, pemerintah terus memperketat aturan, termasuk pelarangan nepotisme dan pengawasan transparan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan koperasi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar dikelola oleh masyarakat bukan hanya oleh elite desa atau keluarga dekat penguasa lokal.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












