TIMORMEDIA.COM – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak boleh berasal dari kalangan keluarga kepala desa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan koperasi tingkat desa dan kelurahan.
Pernyataan ini disampaikan Budi Arie dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyoroti fenomena penunjukan pengurus koperasi yang sering kali berasal dari keluarga kepala desa.
“Sejak awal, sudah ada kecenderungan nepotisme. Banyak laporan masyarakat bahwa pengurus koperasi adalah keluarga kepala desa. Apa langkah konkret dari Kementerian Koperasi agar pengurus Koperasi Merah Putih benar-benar profesional dan berintegritas?” tanya Mufti.
Menanggapi hal itu, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa Kepala Desa hanya menjabat sebagai ex officio Ketua Pengawas, dan aturan resmi telah melarang adanya hubungan semenda dalam struktur pengurus koperasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












