TIMORMEDIA.COM – Nasib tenaga honorer dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini bergantung penuh pada inisiatif pemerintah daerah (Pemda).
Tanpa adanya usulan dari Pemda, honorer dalam kategori R2, R3, R4, serta yang masuk status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menegaskan bahwa seluruh honorer yang terdata di BKN, terutama kategori R2, R3, R4, dan TMS, harus proaktif mengawal dan mendorong Pemda di masing-masing daerah agar mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.
“Teman-teman honorer R2, R3, TMS, dan R4 harus kawal proses ini. Jika Pemda tidak mengusulkan formasi, maka mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujar Nur Baitih, Minggu (13/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa apabila seluruh honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu dan menjalani masa kerja minimal satu tahun, maka langkah selanjutnya adalah mendorong pengangkatan mereka menjadi PNS.
6 Rekomendasi AP3KI untuk Honorer R2, R3, R4 dan TMS
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AP3KI, telah dihasilkan 13 rekomendasi, enam di antaranya secara khusus berpihak pada honorer yang berada dalam status R2, R3, R4 dan TMS. Berikut enam rekomendasi tersebut:
- Percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer R2 dan R3 yang belum memiliki formasi, dengan target paling lambat Oktober 2025. Setelah satu tahun, dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
- Pemberian kesempatan seleksi PPPK bagi honorer yang berstatus TMS dalam database BKN.
- Pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme resmi terkait PPPK paruh waktu, untuk melindungi honorer dari pemutusan kerja sepihak.
- Solusi penyelesaian status honorer R4, yakni yang telah bekerja minimal dua tahun.
- Kesempatan guru swasta mengikuti seleksi PPPK, dengan jaminan pengembalian ke sekolah induk setelah pengangkatan.
- Pemetaan kesiapan anggaran dan formasi daerah, agar penyelesaian R2 dan R3 tidak menjadi masalah jangka panjang seperti kasus honorer K2 di masa lalu.
BKN: Semua Tergantung Pemda
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan jika pemerintah daerah mengusulkan formasinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
