Karena itu, Purbaya menyebut kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali ditahan pada 2026 untuk memberi ruang pemulihan bagi pelaku industri di dalam negeri.
Di sisi lain, prevalensi merokok di Indonesia dinilai belum menunjukkan penurunan signifikan. Data Kementerian Kesehatan yang mengutip Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 mencatat prevalensi perokok pada anak usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.
Sementara itu, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia 15–19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak dengan persentase 56,5 persen, diikuti usia 10–14 tahun sebesar 18,4 persen.
Tercatat pula sebanyak 73 persen laki-laki dewasa adalah perokok aktif, serta 7,4 persen anak usia 10–18 tahun juga terlibat dalam konsumsi rokok. Penggunaan rokok elektronik turut meningkat pesat di kalangan remaja.
Purbaya menegaskan, selain menutup masuknya rokok ilegal dari luar negeri, pemerintah akan mengajak produsen ilegal di dalam negeri untuk masuk sistem yang lebih teratur melalui KIHT dengan penawaran tarif cukai khusus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
