“Setelah notaris, kita usulkan ke Menkum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum,” ujar Yandri.
Kemendes PDTT juga tengah melakukan inventarisasi potensi desa untuk menentukan jenis usaha yang sesuai.
Potensi desa akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana bisnis koperasi agar pengajuan pembiayaan tepat sasaran.
“Kami sedang menginventarisasi potensi masing-masing desa, apakah di sektor pertanian, peternakan, atau hortikultura. Potensi ini harus dimatangkan sebelum pengajuan pembiayaan,” jelas Yandri.
Untuk mendukung efisiensi operasional, Kemendes juga mengupayakan pemanfaatan gedung atau ruang kosong, seperti bekas sekolah dasar atau gudang desa yang tidak terpakai, sebagai kantor atau gudang Koperasi Desa Merah Putih.
“Banyak SD yang tidak digunakan bisa di-branding ulang untuk jadi kantor koperasi. Jadi tidak perlu bangun gedung baru,” pungkasnya.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
