Saat ini, Supratman masih menunggu laporan final dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan terkait substansi materi yang sedang dimatangkan lintas kementerian.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan segera menerbitkan PP yang mengatur lebih tegas upaya penindakan terhadap judi daring.
Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam menghapus konten-konten yang berkaitan dengan praktik tersebut.
“Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi daring, dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan peraturan yang bentuknya kemungkinan adalah PP untuk mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya melawan judi daring,” ungkap Meutya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
Meutya menambahkan, pemerintah telah menyepakati bahwa setiap platform digital harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa konten judi daring dan pornografi harus segera diblokir tanpa kompromi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
