TIMORMEDIA.COM – Dalam upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjadikan perlindungan buruh sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional.
Langkah ini disuarakan melalui pembahasan intensif antara pemerintah, perwakilan serikat buruh, dan anggota legislatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, yang sedang dipersiapkan.
Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia telah melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Ketenagakerjaan ini dengan Komisi IX DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyampaikan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian buruh. Jumhur menekankan pentingnya menghapuskan ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh, seperti kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian pekerjaan, upah rendah, hingga disparitas upah antar daerah.
“Kami berjuang untuk memastikan hak buruh dilindungi, termasuk hak atas upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang,” ujar Jumhur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












