Selain itu, proses penyusunan RUU ini juga mengutamakan partisipasi aktif dari serikat buruh dan pengusaha, dengan harapan regulasi yang dihasilkan bisa mengakomodasi kebutuhan semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa dialog sosial yang terbuka sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkeadilan.
Pemerintah pun menggarisbawahi bahwa perlindungan buruh merupakan fondasi bagi kemajuan ekonomi nasional. Dengan pekerja yang dilindungi hak-haknya, baik dari segi upah yang layak, jaminan sosial, maupun kondisi kerja yang adil, produktivitas tenaga kerja dapat meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian Indonesia.
Melalui pengaturan yang lebih baik ini, buruh tidak hanya menjadi motor penggerak perekonomian, tetapi juga memperoleh kesejahteraan yang sebanding dengan kontribusinya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












