Konvensi ini memberikan dasar hukum untuk memberantas praktik penyuapan lintas negara, termasuk oleh korporasi.
“Dengan bergabung, kita akan memiliki tools untuk menangani kasus foreign bribery, yang selama ini belum bisa diusut karena keterbatasan regulasi,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi dari tingkat lokal hingga global, demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan di semua sektor.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












