Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Perkuat Komnas HAM Lewat Revisi UU HAM Sesuai Aspirasi 17+8

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat menjadi dasar utama dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

“Tuntutan 17+8 mengenai penguatan Komnas HAM sudah kami masukkan dalam revisi UU,” ucapnya usai menghadiri rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HAM.

Lebih lanjut, Pigai menyampaikan langkah strategis yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat peran Komnas HAM.

“Rekomendasi yang diputuskan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat binding dan wajib ditindaklanjuti. Kami juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi pihak yang mengabaikannya,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Perlindungan Buruh Jadi Fondasi Ekonomi Nasional

Ia menambahkan opsi pemberian kewenangan penyidikan ad hoc dari Kejaksaan terhadap kasus pelanggaran HAM berat, serta kemungkinan pemberian hak imunitas bagi komisioner. “Semua langkah ini dibahas agar Komnas HAM benar-benar berfungsi optimal dalam melindungi hak dasar masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung