Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan revisi ini.
“Pemerintah pastikan merespons positif 17+8 tuntutan rakyat dan menjamin proses revisi UU HAM berlangsung transparan serta partisipatif,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi langkah pemerintah yang memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam revisi UU HAM.
“Kami melihat adanya keseriusan pemerintah memperkuat kelembagaan Komnas HAM agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pemajuan HAM secara lebih efektif,” ujarnya.
Dari sisi lembaga independen, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan urgensi penguatan peran Komnas HAM agar perlindungan hak dasar benar-benar dijalankan oleh negara.
“Revisi UU HAM menjadi momentum penting memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat negara,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












