TIMORMEDIA.COM – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap sektor keuangan, khususnya dalam menanggulangi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk praktik judi daring dan kejahatan finansial lainnya.
Penguatan ini dilakukan sebagai respon atas meningkatnya potensi risiko keamanan digital dan kerugian masyarakat akibat kejahatan siber di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan intensif dengan seluruh direktur kepatuhan perbankan nasional.
Pertemuan tersebut membahas strategi antisipatif terhadap penyalahgunaan rekening dormant sekaligus menyusun panduan penanganan terhadap kasus penipuan atau scam.
“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” ujar Dian
Dian menjelaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan literasi serta kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan, terutama yang menyasar nasabah perbankan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












