Ia menyatakan bahwa pengawasan yang sigap dan responsif menjadi kunci utama dalam mencegah risiko yang lebih besar terhadap stabilitas sistem keuangan.
Dalam implementasinya, OJK tidak hanya fokus pada penguatan pengawasan terhadap rekening pasif, tetapi juga menyiapkan regulasi baru terkait teknologi informasi di sektor perbankan.
Regulasi ini dinilai penting mengingat ancaman insiden siber yang semakin meningkat dan berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional.
Data Komdigi mencatat bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 17.000 rekening telah diminta untuk diblokir oleh OJK karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring.
Angka ini mengalami kenaikan signifikan sekitar 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan 14.117 rekening.
Dian menambahkan, nasabah yang terdampak dari penghentian sementara atas rekening dormant tetap memiliki hak penuh atas dananya.
“Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












