TIMORMEDIA.COM – Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait guna menghimpun informasi dan data lapangan secara objektif.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, sejak Januari 2025 pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden terkait penertiban kawasan hutan dan usaha-usaha yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam konteks ini, isu di Raja Ampat menjadi prioritas nasional sebagai bentuk keseriusan Presiden dalam merespons aspirasi publik terkait kelestarian lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












