TIMOR MEDIA – Pemerintahan Presiden Prabowo tengah melakukan percepatan untuk mencapai target penerima program makan bergizi gratis (MBG) hingga 82,9 juta orang.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan regulasi untuk memperkuat peran kementerian dan lembaga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi tersebut diusulkan BGN dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) yang kini telah berada di Sekretariat Negara.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan selama ini kerja sama antar-lembaga dalam program pemenuhan gizi masih mengandalkan nota kesepahaman (MoU).
Adapun ke depan, dia berharap disahkannya Inpres dapat membuat setiap kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan peran mereka.
“Terkait dengan inpres yang sedang diajukan dan sekarang sudah ada di Setneg terkait dengan instruksi bagaimana lembaga lain bisa terlibat mendapatkan perintah dari presiden untuk agar lebih aktif terlibat dalam program makan bergizi dengan fokus terhadap keamanan pangan,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












