Dalam draf Inpres tersebut, terdapat tiga kementerian/lembaga yang akan bergandengan dengan BGN.
Pertama, Badan Pangan Nasional ditugaskan menyusun kebijakan nasional tentang keamanan dan mutu pangan, serta mengoordinasikan pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Kemudian BPOM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis dan pengawasan pangan olahan, termasuk memberikan dukungan laboratorium dalam kasus dugaan keracunan atau kontaminasi makanan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan menyusun pedoman dan pengawasan terhadap higienitas makanan serta dapur penyelenggara program.
“Serta (kemenkes) menyusun sistem deteksi dan respon cepat terhadap kejadian luar biasa keracunan pangan,” terang Dadan.
Selain Inpres, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat aspek penjaminan mutu dan keamanan pangan, termasuk manajemen risiko dan penguatan kapasitas pemerintah daerah. Perpres ini juga akan memetakan peran dan fungsi setiap kementerian/lembaga terlibat.
“Dalam perpres yang memang kami akan petakan terkait dengan peran dan fungsi dari lembaga serta K/L lainnya,” ujar Dadan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












