Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Percepatan Penerima MBG

Dalam draf Inpres tersebut, terdapat tiga kementerian/lembaga yang akan bergandengan dengan BGN.

Pertama, Badan Pangan Nasional ditugaskan menyusun kebijakan nasional tentang keamanan dan mutu pangan, serta mengoordinasikan pengawasan mutu dan keamanan pangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kemudian BPOM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis dan pengawasan pangan olahan, termasuk memberikan dukungan laboratorium dalam kasus dugaan keracunan atau kontaminasi makanan.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan menyusun pedoman dan pengawasan terhadap higienitas makanan serta dapur penyelenggara program.

“Serta (kemenkes) menyusun sistem deteksi dan respon cepat terhadap kejadian luar biasa keracunan pangan,” terang Dadan.

Selain Inpres, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat aspek penjaminan mutu dan keamanan pangan, termasuk manajemen risiko dan penguatan kapasitas pemerintah daerah. Perpres ini juga akan memetakan peran dan fungsi setiap kementerian/lembaga terlibat.

Baca Juga :  Dijadwalkan Besok, Presiden Prabowo Resmikan Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih di Klaten

“Dalam perpres yang memang kami akan petakan terkait dengan peran dan fungsi dari lembaga serta K/L lainnya,” ujar Dadan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung