Di sisi lain, Kementerian Sosial juga mengambil langkah serupa. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan hasil kerja sama dengan PPATK yang menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi daring.
“Yang sudah terbukti terlibat judi online tidak bisa menerima bansos. Bansos hanya untuk mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Langkah lintas kementerian ini mempertegas keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menjaga ruang digital dari ancaman praktik judi daring.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
