TIMORMEDIA.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian nasional.
Selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 23.929 rekening dan 2,1 juta konten yang terindikasi terkait aktivitas judi daring.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi judi daring.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya.
Ia menjelaskan, pemblokiran ribuan rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber, kolaborasi antarinstansi, serta laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
