TIMORMEDIA.COM – Pemerintah semakin memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan sistem sertifikasi yang ketat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan benar-benar aman, bergizi, dan sesuai standar, sekaligus mencegah terulangnya kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di sekolah-sekolah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG untuk memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal. Ketiga sertifikasi ini, menurut Budi, menjadi standar minimum yang harus dipenuhi setiap penyedia layanan MBG.
“Nah, ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari BPOM. Jadi Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Badan Gizi Nasional (BGN) akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi,” kata Budi.
Budi menambahkan, pemerintah saat ini tengah mengakselerasi proses sertifikasi tersebut agar lebih cepat, berkualitas, dan tidak menimbulkan beban biaya perizinan yang mahal. Ia menjelaskan bahwa HACCP difokuskan pada kualitas fasilitas pengolahan makanan, sedangkan SLHS lebih pada kompetensi sumber daya manusia yang menangani penyajian makanan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
