Sementara itu, Bea Cukai Jember menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dalam menggelar sosialisasi serupa bagi puluhan calon PMI.
Materi yang diberikan mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 141 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, PMI yang terdaftar di BP2MI berhak atas pembebasan bea masuk untuk maksimal dua unit handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dalam satu tahun—khusus untuk barang bawaan saat tiba di Indonesia.
Upaya edukasi ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam meningkatkan kualitas pelindungan PMI.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menegaskan pentingnya edukasi dan literasi keuangan agar PMI dapat lebih siap secara ekonomi dan hukum saat bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menempuh jalur ilegal saat bekerja ke luar negeri.
“Kasus deportasi karena bekerja secara ilegal menjadi tantangan besar. Pemerintah desa harus berperan sebagai filter pertama dalam pencegahan,” tegas Christina.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












