Ia juga menekankan bahwa akurasi data menjadi syarat penting pencairan Dana Desa mulai tahun anggaran 2026.
“Tahun 2026, kalau data ini belum ada, jangan harap dana desa bisa cair. Ini akan menjadi salah satu syarat utama,” tegasnya.
Wabup Henri mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan data tidak valid yang memicu keributan saat penyaluran bantuan sosial di Malaka.
“Bulan ini dia terima, bulan berikutnya namanya hilang. Ini merugikan masyarakat. Karena itu, satu data menjadi keharusan bagi Kabupaten Malaka,” ujarnya.
Untuk mempercepat pemutakhiran data, Pemkab Malaka menyiapkan tenaga IPDN yang mulai 2026 akan turun langsung ke desa untuk membantu pendataan secara menyeluruh termasuk data keluarga miskin, data stunting, petani, peternak, hingga penerima bantuan sosial.
Wabup juga menegaskan bahwa operator desa wajib menguasai keterampilan komputer agar proses input data berjalan efektif.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh kepala desa dan operator agar menjaga integritas pendataan tanpa membawa kepentingan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












