Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus Yosef Bere, menjelaskan bahwa, hingga saat ini sebanyak 79 desa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi.
“Dari 79 desa tersebut, 21 desa sudah memiliki akta notaris. Sebanyak 12 koperasi telah mendapatkan Surat Keputusan dari Administrasi Hukum Umum (AHU), sedangkan 9 lainnya masih dalam proses pengusulan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program presiden Prabowo Subianto kepada Pemerintah Daerah komitmen dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal, dengan prinsip kebersamaan dan keadilan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
