Untuk pekerjaan konstruksi, Pemkab Malaka menggandeng CV. Cahaya Murni sebagai pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp3.736.036.428,19.
Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 hari kalender, disertai masa pemeliharaan selama 365 hari kalender guna menjamin kualitas hasil pekerjaan.
Melalui peningkatan jalan ini, Pemkab Malaka berharap konektivitas antarwilayah semakin lancar, biaya distribusi hasil pertanian menurun, serta perekonomian masyarakat di Kecamatan Weliman dan Malaka Tengah terus tumbuh.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
