TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B untuk meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan dan hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di Aula Kantor Bupati Malaka.
Kerja sama strategis ini bertujuan mempercepat dan mempermudah proses perbaikan data kependudukan, seperti penyesuaian nama pada KTP, ijazah, akta kelahiran, dan dokumen resmi lainnya yang sering menjadi kendala administratif di tingkat masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala desa dari empat kecamatan (Malaka Tengah, Malaka Barat, Weliman, dan Kobalima), camat, anggota DPRD Malaka, perwakilan Polres Malaka, Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah kepala dinas lingkup Pemkab Malaka.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa MoU ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya dalam hal legalisasi dokumen dan penyelarasan data kependudukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












