Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Pemkab Malaka Resmi Teken MoU Dengan PN Atambua, Permudah Warga Urus Perbaikan Data Kependudukan

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Pemkab Malaka Resmi Teken MoU dengan PN Atambua, Permudah Warga Urus Perbaikan Data Kependudukan/ Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) saat menandatangani perjanjian kerjasama bersama Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B Hj, Muhammad Sholeh, SH.,MH

“Bagi masyarakat yang memiliki persoalan terkait data kependudukan seperti salah tulis nama, perbedaan nama antara KTP dan ijazah, atau penggantian nama, sekarang sudah lebih mudah. Pemerintah daerah sudah menandatangani MoU dengan Pengadilan Negeri Atambua,” ujar Bupati SBS.

Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Hj. Muhamad Sholeh, SH, MH menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari upaya pengadilan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan MoU ini, masyarakat tidak lagi menempuh perjalanan jauh sampai ke pengadilan atambua untuk sekadar memperbaiki data identitas. Sekarang prosesnya lebih cepat, efisien, dan mudah diakses,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, masyarakat yang tinggal di pelosok desa dapat mengakses layanan hukum yang selama ini terpusat di kota.

Baca Juga :  Bupati SBS Sentil Provokator Politik di Malaka: Baru Dilantik Dua Bulan Sudah Didemo, Ada Apa! 4 Tahun Kemana?

Pemerintah desa juga akan berperan aktif dalam menjaring dan mendampingi warga yang membutuhkan layanan perbaikan dokumen.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Malaka dan PN Atambua menjadi langkah strategis dalam menciptakan sinergi antara sektor pemerintahan dan lembaga peradilan dalam pelayanan publik berbasis hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung