“Bagi masyarakat yang memiliki persoalan terkait data kependudukan seperti salah tulis nama, perbedaan nama antara KTP dan ijazah, atau penggantian nama, sekarang sudah lebih mudah. Pemerintah daerah sudah menandatangani MoU dengan Pengadilan Negeri Atambua,” ujar Bupati SBS.
Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Hj. Muhamad Sholeh, SH, MH menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari upaya pengadilan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan MoU ini, masyarakat tidak lagi menempuh perjalanan jauh sampai ke pengadilan atambua untuk sekadar memperbaiki data identitas. Sekarang prosesnya lebih cepat, efisien, dan mudah diakses,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, masyarakat yang tinggal di pelosok desa dapat mengakses layanan hukum yang selama ini terpusat di kota.
Pemerintah desa juga akan berperan aktif dalam menjaring dan mendampingi warga yang membutuhkan layanan perbaikan dokumen.
Penandatanganan MoU antara Pemkab Malaka dan PN Atambua menjadi langkah strategis dalam menciptakan sinergi antara sektor pemerintahan dan lembaga peradilan dalam pelayanan publik berbasis hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












