Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Pemkab Malaka Resmi Teken MoU Dengan PN Atambua, Permudah Warga Urus Perbaikan Data Kependudukan

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Pemkab Malaka Resmi Teken MoU dengan PN Atambua, Permudah Warga Urus Perbaikan Data Kependudukan/ Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) saat menandatangani perjanjian kerjasama bersama Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B Hj, Muhammad Sholeh, SH.,MH

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B untuk meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan dan hukum bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di Aula Kantor Bupati Malaka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kerja sama strategis ini bertujuan mempercepat dan mempermudah proses perbaikan data kependudukan, seperti penyesuaian nama pada KTP, ijazah, akta kelahiran, dan dokumen resmi lainnya yang sering menjadi kendala administratif di tingkat masyarakat.

Baca Juga :  Meriahkan HUT NTT ke-67, Fashion Show Tenun Adat Malaka 2025 Libatkan Generasi Muda

Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala desa dari empat kecamatan (Malaka Tengah, Malaka Barat, Weliman, dan Kobalima), camat, anggota DPRD Malaka, perwakilan Polres Malaka, Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah kepala dinas lingkup Pemkab Malaka.

Baca Juga :  Warga Desa Tunbaun Patungan Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kabupaten dan Provinsi NTT Dinilai Tutup Mata

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa MoU ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya dalam hal legalisasi dokumen dan penyelarasan data kependudukan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung