TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait ketentuan penggunaan seragam Batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur waktu dan momen penggunaan seragam Batik KORPRI sebagai identitas resmi ASN.
Dalam pemberitahuan yang disampaikan BKPSDM Malaka, Batik KORPRI wajib digunakan pada beberapa kesempatan tertentu, yakni:
1. Setiap hari Kamis
2. Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI
3. Upacara Hari Besar Nasional
4. Pelantikan Pegawai ASN, baik Pejabat Manajerial maupun Fungsional
5. Rapat atau pertemuan resmi KORPRI
6. Tanggal 17 setiap bulan
BKPSDM Kabupaten Malaka menegaskan bahwa penggunaan Batik KORPRI bukan hanya sebagai aturan berpakaian, tetapi juga sebagai bentuk penguatan identitas, solidaritas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
