TIMORMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta Proyek yang ada pada dinas PUPR Kabupaten Malaka guna memastikan pekerjaan berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.
Pendampingan ini dinilai penting mengingat masa kontrak proyek akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johanes H. Siregar, mengatakan bahwa proyek SPAM merupakan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sehingga harus dikerjakan secara maksimal.
“Ini proyek strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu kami mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujar Johanes.
Ia menegaskan, Kejaksaan berperan dalam upaya pencegahan potensi masalah hukum melalui pendampingan administrasi, bukan mencampuri aspek teknis pekerjaan.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis. Peran kami adalah pencegahan, melihat dari sisi administrasi dan mencarikan solusi yang memungkinkan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












