Penerimaan Hasil PSU Jadi Tanda Penghormatan Terhadap Konstitusi

TIMORMEDIA.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 telah menandai sebuah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil PSU menunjukkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan telah berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip demokrasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapeliey, tidak dapat diterima karena selisih suara yang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Permohonan tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 2.640, sementara batas maksimal adalah 1.475 suara,” tegas Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Selain itu, dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar gugatan juga tidak terbukti secara hukum. Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa tuduhan praktik politik uang terhadap pasangan calon nomor urut 2 tidak terbukti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version