Penerimaan Hasil PSU Jadi Tanda Penghormatan Terhadap Konstitusi

Ia juga menegaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf adalah sah dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

“Tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tambahnya.

Dari sisi pengawasan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting, menyatakan bahwa seluruh proses PSU telah diawasi dengan transparan dan akuntabel.

“Penyampaian laporan akhir ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara terbuka,” katanya.

Pernyataan ini didukung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, yang menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran berat dalam PSU.

“Memori keberatan tidak dapat diterima. Proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan bahwa keberhasilan PSU merupakan hasil dari kerja keras KPPS dan seluruh elemen yang terlibat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version