Penyusunan UU TNI Berjalan Transparan dan Libatkan Ragam Pemangku Kepentingan

Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak hanya melibatkan institusi militer semata, tetapi juga mengundang partisipasi dari kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, kalangan akademisi dari berbagai universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation,” lanjut Supratman.

Dari pihak legislatif, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menekankan bahwa keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses pembahasan UU TNI adalah bentuk nyata dari penerapan prinsip partisipatif dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” ujar Utut Adianto.

Ia menyampaikan bahwa DPR telah mempertimbangkan berbagai masukan dari forum kon-sultasi publik, serta memperhatikan dinamika sosial-politik dalam pembahasan RUU TNI.

Dengan demikian, UU yang dihasilkan bukan hanya memiliki landasan hukum yang kuat, namun juga legitimasi publik yang tinggi.

Menanggapi adanya uji formil oleh sebagian kalangan akademisi dan masyarakat sipil, DPR menegaskan bahwa proses legislasi telah memenuhi kaidah konstitusional dan partisipatif, DPR menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version