TIMORMEDIA.COM – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Agustinus Nahak, membantah tuduhan terkait dugaan pemotongan honor bagi tenaga kesehatan (nakes), guru PAUD, dan kader Posyandu di wilayahnya.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 22 Juli 2025, Agus Nahak menegaskan bahwa seluruh pembayaran honor dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) resmi.
“Pada dasarnya saya selaku penjabat kepala desa membayar berdasarkan SK yang ada,” tegas Agus Nahak saat dikonfirmasi.
Ia juga membantah isu yang menyebut para penerima honor dipaksa menandatangani kwitansi untuk enam bulan sekaligus.
Menurutnya, kwitansi yang ditandatangani hanya untuk pembayaran satu bulan, sesuai masa kerja yang tercantum dalam SK.
“Kwitansi itu hanya untuk satu bulan saja, sesuai SK. Semua bukti ada. Jadi informasi yang menyebut tanda tangan untuk enam bulan itu tidak benar,” tegasnya.
Agus Nahak juga mengimbau masyarakat Desa Rabasa Haerain agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












