Hasilnya, dalam SK Perangkat Desa tersebut diduga fiktif karena baru saja diterima oleh perangkat desa pada tanggal 28 Mei 2025 lalu, setelah satu hari Pj Kades dilantik.
“Pj Kades merasa dirugikan atas pemberitaan yang berisi tuduhan pencurian dan penggelapan. Ia sudah mendapat arahan untuk membawa perkara ini ke Polres Malaka, khususnya ke Unit Tipiter, karena termasuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Kapolsek Yosafat Here.
Agustinus Nahak pun berencana akan membuat laporan resmi ke Polres Malaka pada pekan depan untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Tak hanya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Pj Kades Rabasa Haerain juga menyatakan akan membuka dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang terjadi sebelum masa jabatannya.
Ia menduga terdapat dana desa yang tidak digunakan sesuai peruntukan dan akan segera menyerahkan data temuan tersebut kepada pihak berwenang.
Langkah hukum ini diambil Agustinus sebagai bentuk pembelaan diri sekaligus komitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa Rabasa Haerain.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
