Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Polres Malaka Bertindak Profesional, Tidak Ditahannya Ketua DPRD Sesuai KUHAP

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Polres Malaka Bertindak Profesional, Tidak Ditahannya Ketua DPRD Sesuai KUHAP. Oleh Alfonsius Yanorius Molo, SH

Kewenangan ini digunakan berdasarkan penilaian profesional terhadap situasi kasus dan kondisi tersangka.

Pertimbangan utama dalam penahanan adalah tiga hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. Kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

2. Kekhawatiran tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

3. Kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Pendidikan yang Membebaskan: Mengakar di Tanah NTT, Bukan di Buku Jakarta

Jika penyidik berkeyakinan bahwa ketiga kondisi itu tidak ada, maka penahanan tidak wajib dilakukan.

Penahanan Bukan Kewajiban, Tetapi Diskresi Hukum

Tidak semua tersangka harus ditahan. Pasal 21 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penahanan dapat dilakukan “apabila terdapat alasan yang cukup menurut penilaian penyidik, penuntut umum, atau hakim.”

Artinya, keputusan untuk menahan atau tidak menahan seseorang merupakan bentuk keyakinan hukum yang bersifat subyektif namun sah secara undang-undang.

Baca Juga :  Agama Katolik di Tengah Dinamika Dunia Modern

Dalam hal ini, penyidik Polres Malaka memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak melakukan penahanan terhadap Adrianus Bria Seran karena menilai bahwa tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak berpotensi mengulangi perbuatannya.

Analogi dengan Keyakinan Hakim

Kebijakan penyidik dalam menentukan penahanan dapat dianalogikan dengan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung