TIMORMEDIA.COM – Publik Kabupaten Malaka tengah dihebohkan dengan penetapan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Namun yang menjadi sorotan adalah keputusan penyidik Polres Malaka yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka setelah status hukumnya diumumkan.
Kebijakan tersebut menuai reaksi keras dari keluarga korban dan menimbulkan berbagai asumsi publik tentang kinerja penyidik Polres Malaka.
Namun, jika ditinjau dari aspek hukum, keputusan Polres Malaka justru sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polres Malaka Sudah Profesional
Langkah Polres Malaka menetapkan Adrianus Bria Seran sebagai tersangka merupakan bentuk profesionalitas penyidik. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Lalu muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Mengapa Ketua DPRD Malaka tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka?”
Jawabannya sederhana, penahanan bukanlah kewajiban, tetapi merupakan kewenangan subyektif penyidik.
Kewenangan Prerogatif Penyidik
Baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan memiliki kewenangan prerogatif (diskresi) untuk menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












