“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja. Potensinya mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” ujar Prabowo.
Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Bakamla yang telah bekerja cepat dalam penyelamatan aset negara.
Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menjaga kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan rakyat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bea Cukai, Bakamla, dan semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa diselamatkan. Ini prestasi yang membanggakan,” tambahnya.
Berikut enam smelter timah ilegal di Bangka Belitung yang telah disita oleh Kejaksaan Agung:
1. PT Tinindo Internusa
2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) – Pangkalpinang
3. PT Venus Inti Perkasa – Pangkalpinang
4. PT Sariwiguna Bina Sentosa – Pangkalpinang
5. PT Menara Cipta Mulia (MCM)
6. PT Refined Bangka Tin (RBT) – Kabupaten Bangka
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara menjadi bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai amanat konstitusi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
