Presiden Prabowo Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR Apresiasi Keputusan Tegas dan Adil

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya,” ujar Prasetyo.

Langkah tegas Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub. Ia menyambut positif keputusan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang adil dan berpihak pada data.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mengambil sikap tegas dan adil. Empat pulau tersebut memang milik Aceh, dan kini secara resmi telah diakui sebagai bagian dari wilayah kami,” kata Muslim.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan bukti autentik dari Pemerintah Aceh, sementara Sumatera Utara tidak memiliki dokumen pendukung klaim kepemilikan mereka. “Sumut tidak punya bukti kuat,” tegasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version