TIMORMEDIA.COM – Sengketa administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau akhirnya menemui titik terang.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan penting ini diumumkan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar secara virtual dari Singapura pada Senin, 17 Juni 2025, di tengah agenda kunjungan kenegaraannya.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @presidenrepublikindonesia, disebutkan bahwa rapat daring tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR RI, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara.
“Di sela kunjungan kenegaraan, Presiden melakukan rapat terbatas secara daring bersama para pejabat tinggi negara, membahas kesepakatan pengembalian empat pulau milik Provinsi Aceh,” tulis akun resmi tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah pemerintah pusat menelaah secara menyeluruh laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan mengkaji data teknis serta yuridis yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












