Menurutnya, keberadaan seorang anggota polisi di lokasi dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis tetap harus dipertanggungjawabkan secara etik dan profesional, terlepas dari apakah yang bersangkutan melihat langsung atau tidak.
“Kami menilai keterangan tersebut perlu diuji secara mendalam. Jika benar ada anggota polisi di lokasi saat dugaan kekerasan terhadap jurnalis terjadi, maka harus ada kejelasan sikap dan tanggung jawab. Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Propam agar ada pemeriksaan kode etik,” tegas Oktovianus.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen SMSI TTU dalam mengawal transparansi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerah.
Proses Hukum Dinilai Lamban
Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis tersebut telah menyita perhatian publik setelah upaya restorative justice antara korban dan pihak terduga pelaku berakhir tanpa kesepakatan. Proses hukum yang telah berjalan hampir lima bulan juga menuai sorotan karena dinilai lamban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












