Semua peserta dari kategori prioritas tetap diwajibkan mendaftar secara online dan mengikuti ujian seleksi nasional
Sistem Pemeringkatan Gantikan Passing Grade
Dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, pemerintah tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade). Sebagai gantinya, diterapkan sistem pemeringkatan, di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi di dalam masing-masing kelompok prioritas.
Adapun aspek penilaian meliputi:
- Kompetensi teknis sesuai formasi yang dilamar
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
- Wawancara integritas dan kecocokan
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi tenaga honorer berpengalaman yang selama ini terkendala nilai ambang batas.
Skema Penempatan Formasi PPPK 2024: Urut Berdasarkan Prioritas
Penempatan formasi calon PPPK guru dan tenaga teknis 2024 diatur secara berjenjang dengan urutan sebagai berikut:
1. Guru P1 PPPK 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum memperoleh formasi.
2. Guru eks THK-II yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
3. Guru non-ASN aktif di Dapodik dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database resmi Kemendikbudristek.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












