TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN)nsecara resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Dalam aturan baru ini, tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mendapatkan prioritas utama dalam proses seleksi dan penempatan formasi.
Kebijakan ini dirancang lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan dengan menitikberatkan pada rekam jejak pengabdian, bukan sekadar nilai ujian.
Skema Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tenaga Honorer Diutamakan
Pemerintah menetapkan tiga lapis prioritas kelulusan PPPK 2024, dengan fokus utama pada tenaga honorer:
Prioritas 1 (P1):
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdaftar dalam database resmi BKN. Kelompok ini mendapat prioritas tertinggi karena masa pengabdian yang panjang.
Prioritas 2:
Tenaga non-ASN aktif yang telah terdaftar di BKN meskipun bukan bagian dari THK-II.
Prioritas 3:
Tenaga non-ASN yang belum terdata di BKN, namun telah bekerja aktif selama minimal dua tahun berturut-turut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












