Setelah itu, instansi tempat mereka bekerja wajib mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB. Bila disetujui, tenaga honorer cukup menyiapkan dokumen berikut:
- SK pengangkatan sebagai tenaga honorer
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Fotokopi ijazah dan KTP
- Surat pernyataan tidak pernah terlibat pidana
Setelah verifikasi dokumen oleh instansi dan validasi dari BKN, NIP akan diterbitkan dan PPK menerbitkan SK pengangkatan dengan masa kerja satu tahun.
Jam Kerja Fleksibel, Ada Peluang Naik Status
Jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi. Contohnya:
- Guru paruh waktu untuk tambahan jam pelajaran
- Tenaga teknis untuk pengelolaan sistem informasi atau data
- Petugas kebersihan yang dijadwalkan pada jam-jam tertentu
Jika menunjukkan kinerja yang baik, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang bahkan bisa dialihkan ke status PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan instansi.
Solusi Bertahap Selesaikan Masalah Honorer
Penerapan PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah nyata dan strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap, adil, dan manusiawi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












