Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN/ ilustrasi

Setelah itu, instansi tempat mereka bekerja wajib mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB. Bila disetujui, tenaga honorer cukup menyiapkan dokumen berikut:

  • SK pengangkatan sebagai tenaga honorer
  • Surat keterangan pengalaman kerja
  • Fotokopi ijazah dan KTP
  • Surat pernyataan tidak pernah terlibat pidana

Setelah verifikasi dokumen oleh instansi dan validasi dari BKN, NIP akan diterbitkan dan PPK menerbitkan SK pengangkatan dengan masa kerja satu tahun.

Jam Kerja Fleksibel, Ada Peluang Naik Status

Jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi. Contohnya:

  • Guru paruh waktu untuk tambahan jam pelajaran
  • Tenaga teknis untuk pengelolaan sistem informasi atau data
  • Petugas kebersihan yang dijadwalkan pada jam-jam tertentu
Baca Juga :  ASN dan Pejabat Malaka Tak Taat Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Belum Diverifikasi

Jika menunjukkan kinerja yang baik, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang bahkan bisa dialihkan ke status PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan instansi.

Solusi Bertahap Selesaikan Masalah Honorer

Penerapan PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah nyata dan strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap, adil, dan manusiawi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung