Uji coba tersebut merupakan bagian dari persiapan internal rumah sakit.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, BPJS Kesehatan, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait percepatan implementasi RME terintegrasi SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN, implementasi lanjutan dimulai pada klaim bulan pelayanan Juni 2027, dengan dokumen klaim elektronik yang bersumber dari RME terintegrasi SATUSEHAT digunakan sebagai dasar verifikasi klaim JKN.
“Karena itu, kita mulai mempersiapkan sarana prasarana, sistem, dan SDM sejak sekarang. Harapannya ketika kebijakan tersebut diberlakukan, RSUPP Betun sudah siap,” pungkas dr. Hayuni.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












