Karena itu, Fithriadi mendorong penerapan pendekatan _non-conviction based asset forfeiture (NCB),_ atau perampasan aset tanpa harus ada putusan pidana terhadap pelaku.
“Bukan berarti perampasan sepihak, semua tetap harus melalui pengadilan terbuka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang mendorong negara-negara untuk mengadopsi langkah-langkah legislatif semacam ini.
Pendekatan NCB juga dinilai penting dalam menghadapi berbagai modus penyamaran aset oleh pelaku kejahatan, seperti penggunaan identitas palsu atau pihak ketiga.
“Yang kita hadapi bukan hanya orangnya, tapi struktur asetnya. Dan pendekatan NCB memungkinkan negara melawan aset, bukan orangnya,” jelasnya.
RUU ini juga merujuk pada prinsip dari _Stolen Asset Recovery Initiative (StAR Initiative)_ yang dikembangkan oleh Bank Dunia.
Salah satu prinsip utamanya adalah cakupan luas terhadap aset yang dapat dirampas, yakni _proceeds of crime_ dan _instrument of crime._ Artinya, aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain, tetap bisa dikenakan perampasan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
